Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

09 Juni 2009

Fasilitas Penarikan Dari Paypal Bagi Nasabah Indonesia

Hari ini saya mendapat informasi kalau Paypal sudah mengizinkan nasabah dari Indonesia untuk menerima pembayaran. Jika satu tahun yang lalu nasabah dari Indonesia diizinkan untuk mengirim uang, kini mereka juga memperkenankan kita untuk menerima uang.

Jika sebelumnya menu Request Money dan Withdraw tertutup bagi nasabah dari Indonesia, sekarang menu tersebut sudah dapat digunakan.

Tetapi tunggu dulu. Masih ada satu masalah yang masih tersisa: bagaimana cara menarik uang dari akun Paypal kita?

Dari menu Withdraw tersedia dua pilihan. Pilihan pertama adalahTransfer funds to your bank account. Dengan memilih menu ini, saya diminta untuk memasukkan nomor akun bank. Masalahnya saya tidak dapat mengganti negara dari United States. Sepertinya layanan ini hanya bisa digunakan oleh nasabah Indonesia yang memiliki akun bank di Amerika Serikat.

Pilihan kedua adalah Transfer funds to your card. Dengan cara ini mereka akan mentransfer dana ke nomor kartu yang telah terasosiasi dengan akun Paypal yang kita gunakan. Masalahnya, saya tidak bisa menambahkan kartu debit dari BNI dan Bank Mandiri. Paypal selalu menolaknya dengan pesan bahwa transaksi ditolak oleh penerbit kartu. Saya hanya dapat memasukkan kartu kredit saya yaitu Citibank VISA dan Kartu Belanja Carrefour. Oleh Paypal, kartu kredit Citibank VISA saya diberi pernyataan Accepts Paypal withdrawal, sedangkan Kartu Belanja Carrefour baru saya daftarkan di Paypal sehingga statusnya belum aktif.

Saya masih belum mengerti cara pembayaran seperti ini. Apakah kita memang bisa menerima dana melalui kartu kredit? Jika bisa, bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Harus tarik tunai lewat ATM? Apa tidak ada cara yang lebih aman dan praktis?

Dari Help Center Paypal, saya mengetahui ternyata ada tiga cara untuk menarik dana dari akun Paypal. Cara ketiga yang tidak tersedia bagi orang Indonesia adalah melalui cek. Selain itu ada informasi sebagai berikut:

Members in Argentina, Brazil, Bulgaria, Chile, Cyprus, Estonia, Gibraltar, Iceland, India, Indonesia, Israel, Italy, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malaysia, Malta, Philippines, Romania, San Marino, Slovakia, Slovenia, Turkey, United Arab Emirates, and Uruguay, can withdraw funds to credit cards that are withdraw eligible. You should allow 5-7 business days for your funds to post to your card, but may take more time, depending on your bank’s policies.

Kartu kredit mana saja di Indonesia yang ‘withdraw eligible’?

Ada yang bersedia mengirim dana ke akun Paypal saya supaya saya bisa mencoba fasilitas ini? :)

MAKAH


Rabu, 19 Sya'ban 1039 H/3 April 1630 M, seharian kota suci Mekah diguyur hujan. Sangat lebat dan konon yang terhebat dalam sejarah lembah suci itu. Sesuatu yang paling dikhawatirkan pun terjadi, banjir bah. Rumah-rumah rusak dan dalam sehari sudah melayang seribu jiwa.

Dilaporkan, air naik setinggi tujuh meter dan hampir mencapai lampu-lampu di dinding Ka'bah. Besoknya, hari kamis seluruh dinding yang bersebelahan dengan Hijr Ismail runtuh, sementara dinding sebelah barat dan timur hanya separo yang utuh. Tangga untuk naik ke sotoh pun hancur. Beruntung, barang-barang berharga di Baitullah itu bisa diselamatkan, antara lain 20 buah teko emas, salah satunya bertakhtakan permata.

Pada 29 Sya'ban/13 April, Amir Mekah Syarif Mas'ud bin Idris menggelar rapat terbatas di Masjidil Haram yang dihadiri para ulama dan tokoh masyarakat. Yang menjadi tema pembicaraan, antara lain, apakah Amir Mekah berwenang merehab Ka'bah yang sudah rusak itu, atau harus menunggu perintah Istambul, mengingat negeri ini bagian dari khalifah Usmaniah.

Forum pun bersepakat pembangunan segera dilakukan tanpa harus menanti Istambul, mengingat kondisi darurat. Namun proposal pun tetap dikirim ke Khalifah Murad Khan. Untuk pendanaan awal kaum Muslimin diserukan untuk menyumbangkan harta yang halal.

Pada pertengahan Ramadhan, Syarif Mas'ud mengerahkan para pembantunya untuk mencari kayu sebagai pengganti sementara dinding yang rusak. Pengerjaan Ka'bah darurat ini selesai dalam tempo sebulan sebagai antisipasi musim haji yg sudah dekat.

Ka'bah dari kayu ini kemudian ditutup kelambu dan diberi pintu kecil yang juga terbuat dari kayu dilapisi kain berwarna hijau. Syarif lega. Ia masuk ke dalam Ka'bah shalat 2 rakaat, lalu tawaf yang diikuti orang banyak.

Sementara itu, Khalifah Murad Khan menunjuk Muhammad Affandi bin Muhammad Al-Anqarawi, hakim di Madinah, untuk mewakili khalifah mengetuai pembangunan kembali Baitullah itu. Agar pekerja dan orang-orang yang bertawaf tidak terganggu, dibuatlah dinding kayu di sekeliling Ka'bah. Namun sayangnya, tiga hari rehab Ka'bah baru berjalan, 18 Rabi'ul Akhir 1040 H/24 November 1630 M., Syarif Mas'ud wafat. Ia digantikan Syarif Abdullah bin Numa'i.

Tapi seminggu kemudian, datang lagi hujan lebat yang mengakibatkan sisa-sisa dinding runtuh lagi. Akhirnya, diputuskan untuk membangun fondasi yang sama sekali baru. Dasar-dasar bangunan yang dulu diletakkan Abdullah bin Zubair r.a., yang kemudian direvisi oleh Hajjaj pada bagian yang sejajar dengan Hijr Ismail diruntuhkan seluruhnya, kecuali bagian yang melindungi Hajar Aswad. Soalnya, bangunan tersebut lebih besar beberapa sentimeter dari aslinya.

Ibn Zubair membangun kembali Ka'bah (64 H/683 M), yang rusak akibat serangan tentara Yazid bin Muawiyah, sesuai bentuk yang dicita-citakan Rasulullah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah. Sepuluh tahun kemudian Ka'bah rusak kembali oleh serangan Hajjaj yang juga menewaskan Ibn Zubair. Atas perintah Khalifah Abdul Malik bin Marwan, Hajjaj mengembalikan bangunan itu seperti sebelum diutak-atik Ibn Zubair.

Ka'bah yang sekarang, itulah yang dibangun kembali oleh Sultan Murad Khan tadi. Kalaupun setelah itu ada perbaikan, sifatnya tidak mendasar. Bangunan berbentuk mirip kubus dan terdiri atas batu-batu besar berwarna coklat ini tingginya 15 meter. Panjangnya 9,92 meter (dinding bagian utara), 10,25 meter (selatan, 11,85 meter 9 timur, dan 12,7 meter (barat). Sebuah bangunan yang teramat sederhana dan jauh dari kesan monumental, sebagaimana halnya mahakarya seni arsitektur dunia yang membuat berdecak. Namun, ia mampu membuat air mata jutaan umat menetes dan hati begetar takjub akan kebesarannya saat menataapnya.

Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada Ka'bah sebagaimana yang diceritakan di atas tentunya merupakan rahasia Allah. Sementara kita hanya bisa mengambil hikmah di balik peristiwa yang terkadang masih jauh dari dasar rahasia tersebut. Mungkin dengan peristiwa tersebut, Allah ingin memberitahu kita bahwa hanya Dialah yang Abadi yang tak pernah rusak dimakan waktu dan hukum alam. Menjadikan Ka'bah sebagai Baitullah yang suci dan kiblat shalat tidak berarti menempatkannya pada posisi kesucian-Nya.

Barangsiapa menyembah Allah SWT, maka sesungguhnya Dia adalah Maha Kekal. Inilah suatu bukti bahwa umat Islam dilarang menyembah Ka'bah sekalipun Allah memerintahkan shalat menghadapnya (kiblat). Kejadian ini merupakan peringatan bagi semua umat manusia bahwa Islam bukanlah penyembah Ka'bah, karena ia adalah makhluk Allah yang diciptakan, tidak berdaya dalam menghadapi kejadian alam berupa banjir. (eka cirebon)

73 Golongan Umat Islam

73 Golongan Umat Islam

Imam Turmudzi, Abu Dawud dan Ibn Majah, masing-masing dalam kitab Sunan-nya meriwayatkan hadits tentang penggolongan umat Islam menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan atau firqoh, dan hanya satu golongan di antaranya yang selamat dari ancaman siksa neraka, yaitu golongan yang konsisten pada ajaran Nabi Muhammad SAW dan para Sahabatnya (Jama’ah) atau yang kemudian disebut dengan sebutan Ahlussunnah wal Jama’ah. Menurut Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) sebagaimana disebut dalam karya monumentalnya, Al-Farq bainal-Firaq hadits tersebut diriwayatkan dari beberapa sumber sanad, antara lain; Anas bin Malik, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin ‘Amr, Abu Umamah dan Watsilah bin al-Asqa.

Respon para ulama kalam terhadap hadits tersebut ternyata tidak sama. Setidaknya, ada tiga macam respon yang diberikan;

Pertama, hadits-hadits tersebut digunakan sebagai pijakan yang dinilainya cukup kuat untuk menggolongkan umat Islam menjadi 73 firqah, dan di antaranya hanya satu golongan yang selamat dari neraka, yakni Ahlussunnah wal Jama’ah. Di antara kelompok ini antara lain; Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (Al-Farq bainal-Firaq), Imam Abu al-Muzhaffar al-Isfarayini (at-Tabshir fid Din), Abu al-Ma’ali Muhammad Husain al-‘Alawi (Bayan al-Adyan), Adludin Abdurrahman al-Aiji (al-Aqa’id al-Adliyah) dan Muhammad bin Abdulkarim asy-Syahrastani (al-Milal wan Nihal). Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (vol-3) menilai bahwa hadits tersebut dapat diakui kesasihannya.

Kedua, hadits-hadits tersebut tidak digunakan sebagai rujukan penggolongan umat Islam, tetapi juga tidak dinyatakan penolakannya atas hadits tersebut. Di antara mereka itu, antara lain; Imam Abu al-Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari (Maqalatul Islamiyyin wa ikhtilaful Mushollin) dan Imam Abu Abdillah Fakhruddin ar-Razi (I’tiqadat firaqil Muslimin wal Musyrikin). Kedua pakar ilmu kalam ini telah menulis karya ilmiahnya, tanpa menyebut-nyebut hadits-hadits tentang Iftiraq al-Ummah tersebut. Padahal al-Asy’ari disebut sebagai pelopor Ahlussunnah wal Jama’ah.

Ketiga, hadits Iftiraqul Ummah tersebut dinilai sebagai hadits dla’if (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan rujukan. Di antara mereka adalah Ali bin Ahmad bin Hazm adh-Dhahiri, (Ibn Hazm,al-Fishal fil-Milal wal-Ahwa’ wan-Nihal).

Pengertian firqah atau golongan dalam hadits tersebut, oleh para ulama dan para ahli tersebut, berkaitan dengan Ushuluddin (masalah-masalah agama yang fundamental dan prinsipil), bukan masalah furu’iyyah atau fiqhiyyah yang berkaitan dengan hokum-hukum amaliyah atau yang kerap disebut sebagai masalah khilafiyah, semacam qunut shalat subuh, jumlah raka’at tarawih, ziarah kubur, dan lain-lain.

Syeikh Muhammad Muhyiddin Abdul-Hamid, seorang ulama’ yang banyak men-tahqiq karya-karya unggulan dalam ilmu kalam, seperti karya Imam al-Asy’ari, al-Baghdadi di atas, menyatakan kesulitannya untuk memperoleh hitungan yang valid terhadap firqoh-firqoh baru, seperti Ahmadiyah dan lain-lain.

Demikian itulah masalah yang muncul dari hadits 73 firqoh. Selain itu, ada masalah-masalah lain yang masih memerlukan studi lebih lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyyah dandiniyyah, seperti; apa yang dijadikan parameter untuk menentukan suatu kelompok umat ini menjadi firqah tertentu yang mandiri yang berbeda statusnya dari kelompok lain. Lalu, apa sebetulnya yang paling banyak menjadi pemicu timbulnya firqah-firqah tersebut?

Terakhir, sejauhmana peran realitas historis dan kultural dalam mempengaruhi perjalanan dan dinamika firqah-firqah tersebut. Tentu saja, masih banyak lagi yang perlu dikaji lebih lanjut. ( By, Eka Cirebon)